Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Ahsanaallahu ilaikum -semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad ?
Jawaban.
Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.
“Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah tanganmu (dari berperang). Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat”. [An-Nisaa : 77]
Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.
Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan) ? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.
Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah ? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.
Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri. [almanhaj]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Anda menyebutkan bahwasanya harus memperhatikan keadaan kaum muslimin dan mengetahui orang kafir yang wajib dibunuh dan orang yang kafir tidak boleh diperangi. Kami mohon kepada anda berikan contoh orang kafir yang tidak boleh diperangi dan berapa lama waktunya ? Dan bagaimana keadaan mereka ?
Jawaban
Orang kafir yang tidak boleh diperangi adalah orang-orang kafir yang kita tidak mampu memerangi/mengalahkannya begitu juga mereka yang dalam perjanjian dan perdamaian dengan kaum muslimin, mereka ini tidak boleh diperangi sampai akhir masa perdamaian atau mereka melanggar perdamaian. Adapun jika perdamaian masih berlangsung maka mereka terlindungi, kaum muslimin tidak boleh memerangi mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap merekla. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawa” At-Taubah : 7]
“Artinya : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari satu golongan” [Al-Anfal ; 58]
Maksudnya jika mereka dalam perdamaian.
“Artinya : Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang baik” [Al-Anfal : 58]
Jika engkau ingin mengakhiri perjanjian antara engkau dan mereka maka beritahukan kepada mereka –umumkan hal ini kepada mereka- sampai mereka berada dalam kejelasan. Perjanjian bukanlah suatu yang sepele. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan penuhilah janji ; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawaban” [Al-Isra : 34]
Tidak boleh membatalkannya kecuali dengan alasan secara syar’i, serta perintah dari imam yang menandatangani perjanjian itu bersama mereka, karena imamlah yang memegang urusan perjanjian serta pembatalannya dan ini merupakan wewenang seorang imam dan bukan wewenang seorang pun selainnya, agar permasalahan tidak menjadi kacau. [almanhaj]
Kewajiban Jihad Dizaman Sekarang
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Bagaimana pendapat anda tentang orang yang mewajibkan jihad saat sekarang, dan apakah berdosa seandainya salah seorang mereka keluar berjihad ?
Jawaban
Berjihad harus memenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya. Seorang muslim berjihad merupakan suatu yang baik, akan tetapi selama aturan-aturan dan syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka tidak ada jihad secara syari’at, karena hanya akan menimbulkan bahaya yang lebih banyak bagi kaum muslimin daripada manfaatnya.
Engkau memukul seorang kafir akan tetapi orang kafir akan menyiksa kaum muslimin sehingga akan menimbulkan dampak seperti yang engkau telah dengar. Ini tidak diperbolehkan. Selama tidak terpenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya serta bersama pemimpin kaum muslimin dan panji Islam, maka jihad belum bisa dilakukan. Jika maksud orang baik dan ia ingin berjihad maka ia diberikan pahala dengan niatnya akan tetapi ia telah keliru dalam masalah ini. [almanhaj]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Apakah wajib berjihad saat sekarang ? Dan bagaimana membantah orang yang berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Jika kalian telah berjual beli dengan sisitim ‘inah dan kalian telah mengikut ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan ; tidak akan dicabut (kehinaan) dari kalian hingga kalian kembali kepada dien kalian?”
Jawaban.
Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan mampu untuk berjihad dan berperang fii sabilillah maka merupakan kewajiban pemimpin untuk membentuk pasukan lalu ia memimpin pasukan atau digantikan (oleh orang yang ditunjuk) seperti yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika kaum muslimin tidak sanggup untuk berperang dan berjihad, akan tetapi peperangan yang mereka lakukan pada saat itu merupakan bentuk pembelaan atas kehormatan mereka dari orang yang menginginkan negara mereka atau ingin memeranginya.
Jika mereka memiliki kekuatan maka mereka berperang karena suatu tuntutan untuk menyebarkan agama Islam, mereka berada di bawah panjji yang dipegang oleh pemimpin kaum muslimin, dan ia mengambil alih sendiri atau menyerahkan kepada penggantinya.
Ini merupakan perkara yang ma’ruf di dalam kitab jihad dan kitab aqidah agar kaum muslimin bersama pemimpin dan para imam yang mereka mengurusi masalah jihad dalam satu panji bukan beberapa panji sehingga yang ada -seperti dialami- hanya perselisihan dan penyimpangan antara kelompk dan hal itu tidak menghasilkan sesuatu. Maka wajib menyatukan kepemimpinan jihad dibawah satu panji dengan pengawasan dari pemimpin kaum muslimin. [almanhaj]
Pergi Berjihad Atau Mentaati Orang Tua
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
Sesungguhnya saya sangat ingin berjihad dan keinginan itu sudah tertanam di lubuk hati saya, saya tidak bisa bersabar lagi, saya telah meminta izin dari ibu saya akan tetapi ia tidak setuju. Hal ini berpengaruh pada diriku dan saya tidak mampu jauh dari jihad. Wahai Syaikh, keinginan saya dalam hidup ini adalah berjihad fii sabilillah akan tetapi ibu saya tidak setuju, berikanlah petunjuk kepadaku, semoga Allah membalas engkau dengan kebaikan ?
Jawaban.
Jihadmu terhadap ibumu merupakan jihad yang besar. Jagalah ibumu dan berbuat baiklah kepadanya kecuali jika diperintah oleh pemimpin untuk berjihad maka pergilah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Jika kalian diperintah (untuk berperang) maka keluarlah” [Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari]
Dan selama pemimpin tidak memerintahkan kamu maka berbuat baiklah terhadap ibumu, berilah ia kasih sayang dan ketahuilah bahwa berbuat baik kepadanya merupakan jihad yang besar, yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukannya dari jihad fii sabilillah, seperti yang termaktub dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya :
“Wahai Rasulullah, perbuatan apa yang paling utama ? Beliau bersabda : ‘Shalat pada waktunya’. Aku berkata : Kemudian apa ? Beliau bersabda : ‘Kemudian berbakti kepada kedua orang tua’. Aku berkata : Kemudian apa ? Beliau bersabda : ‘Berjihad fii sabilillah’. Maka aku tidak bertanya lagi kepada Rasulullah jika aku minta tambah maka tentu beliau akan menambahkannya”.
Hadits ini disepakati keshahihannya maka berbakti kepada kedua orang tua lebih diutamakan dari jihad.
Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin untuk berjihad, maka beliau bersabda :
“Artinya : Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Ia berkata : Ya, Nabi bersabda : “(berbakti) kepada keduanya nerupakan jihad” Hadits ini disepakati keshahihannya. Pada riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Kembalilah kepada keduanya lalu minta izinlah, jika mereka mengizinkan maka berjihadlah, jika tidak maka berbaktilah kepada keduanya” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Sedangkan ini adalah seorang ibu ; maka sayangilah ia , berbuat baiklah kepadanya sampai ia memberikan izin kepadamu. Semua ini hak dalam jihad thalab (mendaftarkan diri untuk ikut dalam peperangan) yang mana pemimpin (walimatul amri) tidak memerintahkanmu berjihad..
Adapun jika datang bencana atas kamu maka belalah dirimu dan saudara-saudaramu fillah. Tidak ada daya dan upaya kecuali milik Allah, begitu pula jika pemimpin memerintahkan kamu untuk berperang maka keluarlah walaupun tanpa ridha kedua orang tua berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat ? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” [At-Taubah : 38]
[almanhaj]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Jika ayahku memiliki anak selain aku dan (ayahku) tidak perlu padaku, seandainya ia perlu denganku maka saudaraku yang akan menggantikannya. Dan tidaklah ada alasan baginya untuk menahanku untuk berjihad kecuali khawatir aku terbunuh dalam jihad fii sabilillah, bagaimana hukumnya
Jawaban
Hukumnya engkau harus mentaatinya sekalipun seandainya ia memiliki seratus orang anak, dan siap memenuhi segala kebutuhannya selama ia mengatakan kepadamu jangan berangkat. Wajib bagi engkau untuk mentaatinya jika ingin mengharapkan pahala, namun jika engkau ingin mengikuti pendapatmu, itu terserah engkau, akan tetapi jika engkau mengharapkan pahala maka taatilah ayahmu dan janganlah pergi darinya selama ia masih marah atau tidak mengijinkanmu, karena hak orang tua didahulukan setelah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dilaksanakan).
Akan tetapi sebagian orang merendahkan bapaknya sambil berkata : “Ayahku tidak punya pendapat, ia tidak memiliki pikiran, dan ia tidak mengetahui apa-apa”. Mereka merendahkan orang tua mereka -waliyadzu billah- dan mereka tidak kembali kepada mereka (orang tua), serta menganggap diri mereka memiliki pendapat yang lebih baik. [almanhaj]
Syarat-Syarat Jihad dan Wajibnya Izin dari Pemimpin
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Apa syarat-syarat jihad, dan apakah telah terpenuhi pada saat sekarang ?
Jawaban
Syarat-syarat jihad adalah ma’ruf ; kaum muslimin harus memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berjihad melawan orang kafir. Adapun jika tidak ada kemampuan dan kekuatan maka tidak ada jihad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ketika berada di Makkah sebelum hijrah tidak diperintahkan untuk berjihad karena mereka tidak mampu, begitu pula wajib berjihad di bawah panji Islam dan dengan perintah pemimpin karena ia adalah orang yang memberikan perintah, yang mengatur yang mengurusi dan yang mengawasi, hal itu merupakan wewenangnya dan bukan wewenang seseorang atau jama’ah mana saja yang pergi atau berperang tanpa izin dari pemimpin. [almanhaj]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
Betulkah syarat jihad adalah harus ada imam ? Dan apa syarat-syarat imamah (menjadi imam)?
Jawaban
Benar, termasuk syarat-syarat jihad adalah di bawah bendera seorang imam yang menyeru/mengajak kaum muslimin kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Adapun syarat-syarat imamah
[1]. Ia adalah seorang muslim yang telah baligh
[2]. Mengetahui Al-Kitab dan Sunnah
[3]. Ia adalah orang Arab
[4]. Ia adalah orang Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2]. Mengetahui Al-Kitab dan Sunnah
[3]. Ia adalah orang Arab
[4]. Ia adalah orang Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Para imam itu dari Quraisy”
Dan kita wajib membedakan antara pengertian jihad dengan pengertian membela negara (dari serangan orang kafir). Membela negara adalah suatu perkara, dan jihad yang meninggikan kalimat Allah merupakan perkara lain lagi. Membela negara tidak disyaratkan seperti syarat-syarat di atas. Jadi setiap individu bisa membela negerinya sesuai dengan kemampuannya. [almanhaj]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Bagaimana hukum berjihad saat sekarang dengan larangan dari pemimpin ?
Jawaban
Tidak ada jihad kecuali dengan izin pemimpin karena itu merupakan wewenangnya, jihad tanpa izinnya maka itu merupakan pembangkangan kepadanya. Jihad haruslah dengan pendapat dan izinnya, jika tidak bagaimana engkau berperang tapi engkau bukan dibawah panji dan bukan di bawah kepemimpinan pemimpin kaum musilmin? [almanhaj]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
Bolehkah seorang muslim berjihad di Afghanistan tanpa seizing penguasa atau pemimpinnya ?
Jawaban.
Pintu jihad selalu terbuka. Akan tetapi jika jihad tidak teratur dan tanpa persetujuan pemerintah Islam maka akan berakibat bencana yang dahsyat serta akan menyebabkan kondisi yang buruk seperti kondisi di Palestina. [almanhaj]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Orang yang berjihad tanpa izin pemimpin kemudian ia terbunuh apakah ia syahid atau tidak ?
Jawaban
Ia tidak dizinkan dalam hal ini dan perbuatannya (berjihad) bukanlah perbuatan syar’i dan menurut pendapat saya ia tidaklah syahid [almanhaj]
Artikel Abangdani.Wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih sudah membaca,,
Berikan komentar anda di bawah postingan ini...