Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik di sini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Jumat, 18 Februari 2011

Film Amerika Berhenti Tayang di Bioskop Indonesia?


ebuah kabar mengagetkan datang dari Industri perfilman Indonesia. Film impor, khususnya film Amerika, yang selama ini menjadi sumber pemasukan bioskop Indonesia akan dikenakan bea masuk hak distribusi untuk setiap film yang akan beredar di Indonesia. Dengan begitu, film-film asing terancam tidak tayang di Indonesia. Apa hubungannya?
Berita yang satu ini jauh lebih tidak mengenakkan dibandingkan kabar akan adanya demonstrasi besar-besaran di Bundaran HI yang dilakukan FPI atas reaksinya terhadap pernyataan Presiden SBY yang berencana membubarkan FPI. Mulai Januari 2011, Direktorat Bea Cukai memberlakukan aturan baru mengenai bea masuk atas hak distribusi. Itu berarti, setiap film impor yang masuk ke Indonesia akan diperlakukan seperti barang impor lainnya. Kebijakan ini dianggap kurang bijaksana mengingat film tidak dapat dikategorikan sebagai barang. Sebagai informasi, Indonesia adalah satu-satunya negara yang memberlakukan bea masuk untuk hak distribusi terhadap film impor.
Menurut keterangan Noorca M. Massardi,  budayawan senior Indonesia yang sekaligus Humas 21 Cineplex, setiap kopi film yang masuk ke Indonesia telah dikenakan bea masuk+pph+ppn yang jumlahnya mencapai 23,75% dari nilai barang. Ditjen Pajak juga selalu mendapatkan pajak penghasilan sebesar 15 persen dari hasil pemutaran setiap film. Pajak tontonan sebesar 10—15 persen pun diberlakukan untuk setiap film yang diputar di Indonesia dan dana tersebut masuk ke kas Pemda wilayah yang bersangkutan. Menanggapi keputusan “gaib” ini, MPA sebagai Asosiasi Produsen Film Amerika memutuskan untuk tidak mendistribusikan seluruh film Amerika di Indonesia mulai Kamis, 17 Februari 2011.
Semua film yang sedang tayang di Indonesia pun bisa sewaktu-waktu dicabut hak edarnya jika pihak pemilik film impor menginginkannya. Keputusan ini terpaksa diambil setelah tidak ada respon positif dari Ditjen Bea Cukai atas keberatan yang diajukan MPA. Belum ada kabar mendetail mengenai alasan Ditjen Pajak memberlakukan bea masuk ini. Yang pasti, kita terancam tidak dapat menyaksikan True Grit, Black Swan, 127 Hours, dan film-film seru lainnya yang sudah kita nantikan sejak tahun lalu.
Ancaman lain juga membayangi 21 Cineplex sebagai pihak yang memiliki hak menayangkan film impor di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia baru mampu memproduksi 50-60 film, jumlah yang masih di bawah standar untuk bisa menutup kerugian yang akan dialami 21 Cineplex atas berhentinya distribusi film Amerika yang selama ini memberikan pemasukan yang cukup besar.

0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah membaca,,
Berikan komentar anda di bawah postingan ini...

terimakasih sudah mengunjungi,,,, jangan lupa follow dan like fb sersan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger